Beritaja.com, Tanjung Selor - UMP Kaltara 2024 . Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp 3.361.653, telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023.
UMP Kaltara 2024
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.361.653, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023 pada Kamis (21/11/2023). Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Haerumuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara, mengonfirmasi kenaikan tersebut sebesar 3,38 persen dari UMP sebelumnya yang mencapai Rp 3.251.000. Dewan Pengupahan Kaltara telah menggelar sidang pleno pada 18 November 2023 untuk membahas UMP tahun 2024.
Dasar perhitungan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan indikator yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa yang berasal dari rata-rata upah tahun 2023.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara memiliki rencana untuk memberlakukan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi UMP. Sanksi tersebut akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, karena pemberi kerja diwajibkan membayar upah sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan