Ump Kaltara 2024 Naik 3,38 Persen Menjadi Rp 3,3 Juta - Beritaja.com
BERITAJA is a International-focused news website dedicated to reporting current events and trending stories from across the country. We publish news coverage on local and national issues, politics, business, technology, and community developments. Content is curated and edited to ensure clarity and relevance for our readers.

Beritaja.com, Tanjung Selor - UMP Kaltara 2024 . Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebesar Rp 3.361.653, telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023.
UMP Kaltara 2024
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.361.653, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023 pada Kamis (21/11/2023). Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Haerumuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara, mengonfirmasi kenaikan tersebut sebesar 3,38 persen dari UMP sebelumnya yang mencapai Rp 3.251.000. Dewan Pengupahan Kaltara telah menggelar sidang pleno pada 18 November 2023 untuk membahas UMP tahun 2024.
Dasar perhitungan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan indikator yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa yang berasal dari rata-rata upah tahun 2023.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara memiliki rencana untuk memberlakukan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi UMP. Sanksi tersebut akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, karena pemberi kerja diwajibkan membayar upah sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.