Trending

Cara Cek Status Keaktifan Npwp 2025 Secara Online Melalui Coretax - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem manajemen perpajakan terbaru berjulukan Coretax Administration System (Coretax).

Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola beragam kebutuhan perpajakan secara digital, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengecekan status keaktifannya.

Dengan adanya Coretax, proses yang sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id sekarang dapat diakses dengan lebih efisien melalui platform terbaru ini.

Baca juga: DJP bantah adanya kebocoran info NPWP

Langkah ini diharapkanmampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan mereka.

Untuk memastikan NPWP Anda tetap aktif alias tidak, DJP menyediakan fitur pengecekan status melalui laman Coretax. Langkah-langkah yang diperlukan cukup sederhana, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memastikan keaktifan NPWP mereka tanpa perlu mengunjungi instansi pajak secara langsung.

Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan jasa perpajakan bagi masyarakat di era digital. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah NPWP Anda tetap aktif alias tidak melalui platform Coretax.

Baca juga: Panduan komplit langkah daftar NPWP online 2025 melalui Coretax

Cara cek NPWP 2025 aktif alias tidak melalui Coretax

1. Akses situs Coretax

  • Kunjungi laman resmi Coretax melalui https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  • Baca info yang tersedia, lampau centang pernyataan bahwa Anda telah memahami ketentuannya.

2. Login ke akun Coretax

  • Klik menu “Akses Coretax”.
  • Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online Anda.
  • Pilih bahasa yang diinginkan, lampau masukkan kode captcha yang tersedia.
  • Klik “Login” untuk melanjutkan.

Baca juga: DJP: Pemadanan NIK-NPWP telah rampung untuk 78,96 juta wajib pajak

3. Pengaturan ulang kata sandi (jika diminta)

  • Pilih metode konfirmasi, melalui email alias nomor ponsel.
  • Masukkan alamat email jika memilih email, alias nomor ponsel jika memilih SMS.
  • Masukkan kode captcha yang muncul, centang pernyataan persetujuan, lampau klik “Kirim”.
  • Cek email alias SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim mempunyai domain “@pajak.go.id” untuk email alias “DJP”untuk SMS.
  • Klik tautan tersebut dan atur kata sandi baru sesuai instruksi.

Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memeriksa status keaktifan NPWP secara mudah dan kondusif melalui platform Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih praktis dan sigap bagi wajib pajak dalam memenuhi tanggungjawab mereka.

Dengan adanya sistem Coretax, DJP berambisi dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan perpajakan secara digital. Inovasi ini juga diharapkanmampu mendorong wajib pajak untuk lebih aktif dan tertib dalam melaksanakan tanggungjawab perpajakan mereka.

Baca juga: Kemenkeu komitmen jaga "core tax system" agar tidak ada kebocoran data

Baca juga: Jelang penerapan coretax, pemadanan NIK-NPWP nyaris rampung


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!