Terobosan Baru: Mk Beri Izin, Gibran Bisa Jadi Cawapres 2024 - Beritaja
Jakarta, Beritaja - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Salah satu syaratnya adalah usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut putusan MK, syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi jika yang bersangkutan pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum mencapai usia minimum 40 tahun.
Salah satu yang terdampak oleh keputusan tersebut adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun. Hal ini membuka peluang bagi Gibran untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 mendatang.
Meskipun begitu, keputusan MK ini mendapat kritik keras dari sejumlah pihak. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menganggapnya sebagai tindakan yang meragukan. Menurutnya, MK seakan-akan menjadi "Mahkamah Keluarga" yang memberikan keistimewaan kepada Gibran, yang notabene adalah anak dari Presiden Joko Widodo.
Feri Amsari berpendapat bahwa MK telah membuat putusan yang terkesan dramatis tanpa makna yang jelas. Akhirnya, putusan tersebut hanya tampak memberikan jalan mulus bagi Gibran.
Perkara ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang meminta MK untuk mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau memerlukan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Meskipun MK memberikan keputusan yang kontroversial ini, hal ini membuka pintu bagi perdebatan lebih lanjut tentang partisipasi Gibran dalam Pilpres 2024. Bagaimanapun, keputusan ini menimbulkan perbincangan luas di masyarakat.