Pemerintah Bantu Jaminan Kesehatan Nasional 96,8 Juta Masyarakat - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah membantu agunan kesehatan nasional (JKN) 96,8 juta masyarakat kategori miskin dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sebanyak 96,8 juta orang di-cover iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah, masuk kategori PBI. Ini adalah orang-orang termiskin desil 1-4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional)," sebagaimana disebutkan dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Menkes juga memaparkan, penerimaan iuran segmen PBI mendominasi penerimaan JKN, sebesar 29 persen pada tahun 2024, dan peserta segmen PBI menduduki nomor kunjungan tertinggi kedua di akomodasi kesehatan sampai dengan Mei 2025.
"Dalam setahun, ada 14,02 juta kunjungan dari penerima PBI yang besarnya sekitar 96 juta. 14,02 juta ini mengunjungi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), 12,18 juta rawat jalan, dan 1,84 juta rawat inap," ujar dia.
Ia melanjutkan, hingga Juni 2025, realisasi anggaran iuran PBI JKN sebesar 49,8 persen, alias Rp23,15 triliun. Jumlah peserta per Juni 2025 ada 96.282.139 jiwa, dengan jumlah pembayaran Rp3,84 miliar (berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional alias DTSEN). Sementara pagu anggaran iuran PBI JKN tahun anggaran 2025 ialah sebesar Rp46,4 triliun.
Baca juga: Menkes tegaskan info PBI JKN yang sah hanya berasal dari DTSEN
Berdasarkan DTSEN, realisasi pembayaran iuran PBI JKN per Juni telah diberikan pada 96.283.048 jiwa. Angka tersebut belum mencapai kuota 96,8 juta per bulan dikarenakan ada bayi yang lahir dan belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 116.952 jiwa, kemudian terdapat reaktivasi kuota PBI JKN sebesar 400 ribu.
"Ini (kuota reaktivasi) mesti dipergunakan Kementerian Sosial untuk obrolan dengan pemerintah wilayah (pemda), yang krusial ada by name by address (berdasarkan nama dan alamat) dan ada NIK-nya. Ada selisih sekitar 400 ribuan lantaran ada rekonsiliasi info itu, saat ini sedang dibersihkan oleh BPS. Jatahnya tetap diberikan, pemda mampu memasukkan nama-nama ke situ," paparnya.
Budi juga menegaskan, info yang sah untuk PBI JKN hanya berasal dari DTSEN.
"Sekarang kita sedang proses finalisasi, namun kita sudah setuju info itu ada di BPS, DTSEN. Kita boleh melakukan pemutakhiran data, tetapi begitu info sudah dimutakhirkan, mesti kembali ke BPS. Hanya info BPS satu-satunya yang sah untuk PBI," ucapnya.
Menkes mengakui bahwa info PBI JKN selama puluhan tahun tidak pernah sinkron, sehingga pemerintah acapkali kesulitan menentukan mana info yang betul dan yang tidak.
"Data PBI selama ini kita tidak pernah tahu mana yang betul alias enggak, antara Kemensos, Kemenkes, dan Dukcapil tidak pernah sama puluhan tahun. Kita beriktikad untuk membereskan ini, lantaran setiap tahun selalu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Budi.
Ia menegaskan, seluruh info yang sekarang sedang dirapikan di BPS tersebut bermaksud untuk menghindari mereka yang berpenghasilan tinggi tetapi BPJS Kesehatannya tetap dibayar oleh negara.
Baca juga: Menkes: Siswa Sekolah Rakyat dapat akomodasi kacamata gratis
Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling alias pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita BERITAJA.
you are at the end of the news article with the title: