Trending

Ylbhi: Revisi Kuhap-kuhp Jalan Reformasi Kepolisian - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan salah satu jalan untuk reformasi kepolisian

"Kami berpikir bahwa reformasi kepolisian itu adalah jalan yang memang mesti ditempuh dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mau tidak mau mesti dilakukan apalagi setelah ada Kitab UU Hukum Pidana yang bakal bertindak 2026 dan ini adalah salah satu jalan untuk perbaikan alias reformasi kepolisian," kata Arif dalam seminar berjudul “Reposisi Polri dalam Sistem Peradilan Pidana” yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Menurutnya, revisi ini untuk memastikan kontrol kewenangan terhadap kepolisian dalam konteks penegakan norma baik itu kewenangan penyelidikan maupun penyidikan.

"Termasuk upaya paksa yang itu merupakan kewenangan yang luar biasamampu membatasi kewenangan asasi manusia agar kewenangannya betul-betul demokratis, transparan, bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan alias digunakan secara sewenang-wenang di luar kepentingan penegakan hukum, ham dan keadilan," ujarnya.

Komisi III DPR telah meneken usulan revisi KUHAP untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Usulan tersebut merupakan upaya untuk membentuk patokan pelaksana dari Kitab KUHP Nasional yang bakal bertindak pada 2 Januari 2026.

Rencananya, setelah masuk Prolegnas, KUHAP bakal digarap pada tahun ini 2025 untuk mengejar tayang dari KUHP Nasional.

Baca juga: Sejpetunjuk Polri dan ABRI berpisah: Awal reformasi Kepolisian Indonesia

Baca juga: Ganjar tekankan pentingnya reformasi kepolisian atasi masalah keamanan


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!