X Milik Elon Musk Gugat India Karena Aturan Blokir Konten - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Platform jejaring sosial X yang dimiliki pebisnis asal AS Elon Musk, mengusulkan gugatan kepada Pemerintah India lantaran merasa pemerintah India melakukan penyalahgunaan Aturan Teknologi Informasi mengenai dengan pemblokiran konten.
Dilaporkan oleh Times of India, Jumat, diketahui bahwa X menantang interpretasi Pasal 79(3)(b) dari patokan TI yang diterapkan di India dengan menyatakan bahwa perihal itu mengarah pada penyensoran sewenang-wenang dan melanggar putusan Mahkamah Agung.
Gugatan tersebut menuduh pemerintah menggunakan pasal tersebut untuk mengakibatkan sistem pemblokiran konten paralel, dengan mengabaikan proses norma terstruktur yang diuraikan dalam Pasal 69A.
Baca juga: 6 negara yang terapkan batas umur pengguna medsos dan platform
Pasal 69A Undang-Undang TI memungkinkan pemerintah untuk memerintahkan penghapusan konten demi keamanan nasional, ketertiban umum, alias masalah kedaulatan, yang memberikan perusahaan dasar norma yang jelas untuk bertindak.
Sebaliknya, Pasal 79(3)(b), menurut X, mempunyai ketentuan yang tidak jelas dan memaksa platform untuk menentukan jenis konten apa yang ilegal. Pasal tersebut dirasa X mengakibatkan platformnya rentan terhadap tuntutan norma alias reaksi keras.
Perusahaan sering menggunakan Pasal 69A sebagai pembelaan, dengan argumen bahwa mereka semestinya hanya bertanggung jawab jika pemerintah secara tegas memerintahkan penghapusan konten, alih-alih menebak-nebak konten apa yang ilegal.
Baca juga: Elon Musk sebut platform X hadapi serangan siber besar-besaran
Hal ini mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah, melindungi platform dari akibat norma dan tuduhan bias sekaligus memastikan kepatuhan terhadap arahan resmi.
X lebih lanjut menyatakan bahwa pendekatan pemerintah saat ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung India pada 2015 dalam kasus Shreya Singhal.
Adapun putusan saat itu menyatakan bahwa sebuah konten hanya dapat diblokir dengan proses peradilan yang tepat alias jalur yang ditetapkan secara norma berasas Pasal 69A.
Baca juga: Elon Musk bakal batalkan tawaran akuisisi andaikan OpenAI tetap nirlaba
Undang-undang tersebut juga diklaim membebani platform untuk mengawasi miliaran unggahan setiap hari, yang secara teknis menantang.
Tidak berakhir sampai di situ, platform X juga secara norma menggugat portal Sahyog milik pemerintah India, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Pusat Koordinasi Kejahatan Dunia Maya India (I4C) di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk menata permintaan penghapusan berasas Pasal 79(3)(b) dan memungkinkan koordinasi langsung antara perusahaan media sosial dan lembaga penegak hukum.
X menolak untuk menugaskan seorang tenaga kerja ke platform tersebut, dengan argumen bahwa platform tersebut berfaedah sebagai "alat sensor" yang menekan perusahaan untuk menghapus konten tanpa pemeriksaan norma yang tepat.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah lainnya untuk mengatur wacana daring tanpa pengawasan yudisial.
Baca juga: Elon Musk tegaskan dirinya tidak tertarik membeli TikTok
Baca juga: Elon Musk tertarik beli OpenAI, Sam Altman menolak
:
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: