Trending

Wamenkumham Sebut Turis “nakal” Di Bali Bisa Dideportasi - Beritaja

Trending 1 year ago

Yogyakarta (BERITAJA.COM) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menyebut visitor asing di Bali nan melakukan onar alias bertindak "nakal" dengan melanggar patokan memungkinkan untuk dideportasi sesuai izin nan berlaku.

"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, bakal kita deportasi," kata Wamenkumham di sela aktivitas "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat.

Menurut Eddy, sapaan berkawan Wamenkumham, jajarannya sedang melakukan penyelidikan mengenai beragam pelanggaran patokan para penduduk negara asing (WNA) di Bali, termasuk nan bekerja secara terlarangan di Pulau Dewata itu.

Berita lain dengan Judul: Sandi secara tegas ingatkan wisman patuhi patokan di Indonesia

Ia memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai patokan norma nan berlaku.

"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya bakal bertindak sesuai dengan patokan nan berlaku," ujarnya.

Berita lain dengan Judul: Polda Bali selidiki visitor asing gunakan plat nomor kendaraan palsu

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing nan bermasalah menjadi sorotan publik, terutama mereka nan melanggar patokan norma di Indonesia. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membikin KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.

"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy.

Berita lain dengan Judul: Bali corak satgas tangani visitor bekerja tanpa izin

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali nan ditindak oleh Imigrasi lantaran melanggar patokan manajemen keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA nan terkena tindakan manajemen keimigrasian, lima orang di antaranya penduduk negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi nan tertinggi," kata Barron saat bertemu pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3).

Berita lain dengan Judul: Kepala BNN ingatkan visitor tidak edarkan narkotika di Bali

Untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang penduduk negara Rusia berinisial SR nan menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai ahli foto di Bali.

SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
 



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di