Trending

Wamenko Otto: Kondisi Tujuh Terpidana Kasus Vina Dalam Keadaan Baik - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
“Hari ini kami juga datang secara unik untuk berjumpa tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini keadaannya baik-baik saja,”

Cirebon (BERITAJA) - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan memastikan kondisi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (2016) dalam keadaan baik, setelah mengunjungi mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jabar.

“Hari ini kami juga datang secara unik untuk berjumpa tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini keadaannya baik-baik saja,” sebagaimana disebutkan di Kota Cirebon, Jumat.

Ia menjelaskan secara umum para terpidana itu, sudah mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani balasan di Lapas Cirebon.

Namun, dia menyebut ada satu terpidana ialah Sudirman mengeluhkan sakit di bagian punggung dan perihal ini berangkaian dengan kondisi yang dialaminya saat penangkapan oleh polisi setempat pada 2016.

Terkait keluhan tersebut, Otto sudah meminta agar pihak lapas membawa terpidana itu ke rumah sakit untuk diperiksa serta memastikan kondisinya dalam keadaan baik.

“Dia (Sudirman) mengatakan pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, dia juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan angan mengenai keadilan dalam kasus Vina.

Otto menegaskan bahwa setelah menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, dirinya tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung.

“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak mampulagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa norma mereka yang melanjutkan perjuangan norma yang ada,” ucap dia.

Sebelumnya, ketujuh terpidana ialah Rifaldy , Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, serta Sudirman sempat mengusulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon (2016).

Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan PK dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada 16 Desember 2024.

MA menolak permohonan PK, lantaran tidak terdapatnya kekhilafan judex facti (hakim yang memeriksa kebenaran persidangan) dan judex juris (hakim yang memeriksa hukum) dalam mengadili para terpidana.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!