Wamenko Kumham Imipas Sebut Uu Ite Perlu Ditelaah Lebih Lanjut - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyebut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu ditelaah lebih lanjut.
Alasannya, kata dia, terdapat pasal, ialah Pasal 17 Ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan mengenai implikasinya terhadap transaksi digital, salah satunya kekhawatiran dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).
"Perlu dilakukan telaah lebih lanjut argumen kenapa dikeluarkannya pasal tersebut dengan menyesuaikan dengan pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya," ucap Otto saat menerima audiensi perwakilan dari Perbanas di Jakarta, Kamis (23/1), seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Selain sebagai aspek keamanan, dia menuturkan perlu dikaji kembali Pasal 17 Ayat (2a) tersebut sebagaimana beberapa kemungkinan yang bakal terjadi sebagai implikasi adanya pasal itu yang disampaikan oleh perwakilan Perbanas, di antaranya sektor perbankan saat ini mengalami ketidakpastian akibat ketentuan baru dalam UU ITE.
Perbanas memperkirakan penerapan Pasal 17, yang mewajibkan semua transaksi non-tatap muka untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dijamin oleh Sertifikat Elektronik (SE), bakal mempunyai akibat yang luas.
Menurut perhimpunan tersebut, salah satu hasil yang paling mengkhawatirkan dari izin ini, ialah kemungkinan regresi ke transaksi tunai. Perubahan itu diperkirakan meningkatkan biaya bagi Pemerintah, terutama dalam perihal pencetakan dan pengedaran duit di seluruh Indonesia.
Selain itu, Perbanas menilai persyaratan untuk TTE dan verifikasi keasliannya menimbulkan halangan operasional. Proses tersebut memerlukan akses internet yang memadai dan komunikasi elektronik, yang mungkin tidak tersedia untuk semua segmen masyarakat.
Perbanas juga beranggapan UU ITE mengategorikan semua transaksi finansial digital, termasuk yang dilakukan melalui ATM, EDC, mobile banking, internet banking, dan platform e-commerce, sebagai berisiko tinggi, sehingga mewajibkan penggunaan TTE yang dijamin oleh SE.
Sebagai masukan, Perbanas menyampaikan bahwa saat ini bank telah menetapkan sistem keamanan, seperti protokol Kenali Pelanggan Anda (KYC) dan autentikasi dua aspek (2FA). Ada argumen kuat untuk mengecualikan transaksi perbankan digital dari persyaratan TTE.
Selain itu, sektor perbankan juga sudah berada di bawah izin ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kedua lembaga tersebut melakukan audit menyeluruh guna memastikan bahwa semua produk perbankan ditinjau secara jeli sebelum diluncurkan.
Otto menegaskan bahwa pihaknya melalui Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual bakal menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.
“Tindak lanjut alias apa pun bentuknya kelak bakal kami sampaikan pada kesempatan berikutnya, lantaran jika dicermati ini perlu koordinasi lintas sektor dalam diskusinya,” tuturnya.
Baca juga: Otto Hasibuan: Wadah tunggal tetap menjadi tantangan Peradi
Baca juga: Wamenko Otto minta UU Tipikor dilaksanakan setara untuk jerat koruptor
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: