Jakarta (BERITAJA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada patokan yang baru dalam patokan perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan surat info BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi nggak ada norma yang baru. Semuanya sama sebenarnya. Kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang istri yang sudah 10 tahun tidakmampu melahirkan,” kata Bima saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga: Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI
Selain itu, Bima juga mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 justru bermaksud untuk memperketat proses poligami.
Bima menjelaskan, ASN juga merupakan orang-orang berumah tangga yang perlu dibina. Terlebih, di Jakarta sendiri nomor perceraian cukup tinggi. Untuk itu, peraturan tersebut bermaksud untuk melindungi family para ASN.
“Sekitar 116 yang terlaporkan (perceraiannya). Di kembali perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya. Sedangkan bagaimanapun juga, ini family besar kami yang mesti kita bina, yang mesti kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, patokan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan,” jelas Bima.
Baca juga: Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI
Sehingga, lanjut Bima, Pergub tersebut tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, melainkan juga perceraian dan pernikahan.
Dalam kesempatan yang sama Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya bakal melakukan sosialisasi mengenai Pergub tersebut.
"Kita bakal lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat patokan yang ada,” kata Teguh.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur sistem izin bagi ASN yang mau mempunyai lebih dari satu istri.
Dalam patokan ini, ASN laki-laki yang mau berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berkuasa sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1.
Baca juga: Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligami
Jika seorang ASN melanggar patokan tersebut dan menikah tanpa izin, bakal dikenakan balasan disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya