Trending

Wamendagri Buka Peluang Revisi Uu Parpol Terkait Dengan Pemilu-pilkada - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka kesempatan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Revisi itu menurutnya, berangkaian dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Maka ada baiknya bagi kita juga untuk membuka ruang diskusi-diskusi untuk pelembagaan dan peningkatan kegunaan dari partai politik,” kata Bima saat memberikan sambutan dalam aktivitas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di area Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Akademisi dukung revisi UU Parpol berbarengan dengan UU Pemilu

Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak rumor yang bakal dibenahi oleh Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, serta berbareng pemangku kepentingan lain, seperti parpol maupun akademisi.

Misalnya, lanjut dia, rumor keserentakan dan akibatnya terhadap kualitas pemilu alias partisipasi pemilih.

Selain itu, kata dia, rumor lain yang bakal dibahas adalah proses gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berakibat terhadap prinsip keserentakan pilkada.

“Kita juga bakal berbincang tentang gimana kita mengevaluasi koordinasi antara KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan semua lembaga terkait,” ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPR sebut penguatan DKPP perlu diatur di revisi UU Pemilu

Kemudian, dia mengatakan bahwa rumor proporsional terbuka alias tertutup, hingga periode pemisah pencalonan bakal dibahas sebagai bagian dari pembenahan sistem pemilihan di Tanah Air.

“Ambang pemisah pencalonan jika untuk mencalonkan presiden sudah nol, apakah kepala wilayah juga terakibat nomor threshold-nya? Dan kita juga bakal berbincang tentang gimana memastikan agar abdi negara tetap netral dan sebagainya,” katanya.

Menurut dia, peningkatan partisipasi politik melalui pendidikan politik, dan persoalan politik duit bakal dibahas untuk dibenahi oleh Kemendagri.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa obrolan mengenai revisi UU mengenai politik dengan model omnibus law, alias kodifikasi politik secara terbatas juga bakal dilakukan oleh Kemendagri.

“Ini tentu plus dan minus, tetapi yang pasti kita punya waktu yang panjang untuk memastikan bahwa yang kita sepakati rumuskan itu komprehensif dan mencakup semua,” jelasnya.


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!