Wali Kota Jakpus Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Disbud - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Jaksa interogator Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat Arifin sebagai saksi mengenai dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Tiga orang saksi diperiksa mengenai perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, M, dan AP," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Syahron mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah Jaksa Penyidik memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra turut diperiksa sebagai saksi.
"Terdapat dua orang saksi yang tidak datang pada pemeriksaan hari ini dan bakal dijadwalkan ulang," ujar Syahron.
Baca juga: Wali Kota Jakbar diperiksa Kejati sebagai saksi korupsi Disbud DKI
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.
Tiga orang itu ialah berinisial IHW berasas Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berasas Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan G berasas Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka G bermufakat untuk menggunakan tim penyelenggara aktivitas (event organizer/EO) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bagian Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan tersangka G bermufakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan biaya aktivitas Pergelaran Seni dan Budaya.
Baca juga: Pemprov DKI dukung proses norma kasus tipikor Dinas Kebudayaan
Perbuatan IHW, MFM, dan G bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Disbud buat ruangan unik tim monopoli anggaran dengan stempel palsu
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: