Trending

Waket Dprd Dukung Penindakan Hotel Tak Kantongi Izin Operasional - Beritaja

Trending 1 year ago

Banjarbaru (BERITAJA.COM) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Taufik Rachman mendukung penindakan nang telah dilakukan pemerintah kota terhadap hotel nang tidak mengantongi izin operasional dalam aktivitasnya.

"Kami mendukung penindakan hotel nang tidak mengantongi izin seperti itu lantaran gimana pun setiap upaya kudu mempunyai izin resmi dari pemerintah," ujar Taufik di Kota Banjarbaru, Rabu.

Pernyataan ketua DPRD itu menjawab razia sejumlah hotel nang dipimpin oleh Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada Ahad (2/4) malam dan berujung penutupan dua hotel lantaran izin operasional mati.

Menurut Taufik, selain mendukung hukuman tegas, pihaknya juga sangat mengpenghargaan sikap wali kota nang turun langsung ke lapangan untuk memimpin razia hingga menemukan pelanggaran izin operasional hotel.

"Kami mengpenghargaan wali kota nang terjun langsung ke lapangan untuk memimpin razia. Artinya wali kota mempunyai perhatian unik terhadap pelanggaran patokan sehingga kudu ditertibkan," ucapnya.

Namun, di kembali support dan juga penghargaan, politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan kritik terhadap keahlian dinas baik Dinas PMPTSP, Dinas Porabudpar dan Satpol PP nang dinilai tetap kurang respon.

"Kami menilai keahlian dinas kudu lebih ditingkatkan lagi lantaran izin operasional dua hotel nang ditutup itu sudah meninggal dua tahun sejak 2020. Seharusnya diperingatkan maupun ditindak lebih cepat," tegasnya.

Taufik mengharapkan, ke depan agar pengawasan dinas maupun lembaga mengenai terhadap beragam masalah dan potensi pelanggaran lebih baik lagi sehingga bisa dicegah sebelum makin banyak dan berlarut-larut.

"Kami berharap, dinas dan lembaga menjalankan tugas dan fungsinya terutama di bagian pengawasan sehingga setiap upaya dijalankan sesuai patokan dan ketentuan nang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin, Ahad malam memimpin razia dengan sasaran sejumlah hotel dan mendapati dua hotel nang sudah meninggal izin operasional.

Selanjutnya, tindakan tegas diambil atas kelalaian kedua hotel ialah Hotel Permata In dan Hotel Grand Permata In nang diketahui tetap satu manajemen dan rupanya izin operasional meninggal sejak tahun 2020.

"Hasil pengecekan langsung di hotel nang kami razia, izin operasionalnya sudah tidak bertindak lagi sejak 2020 lampau sehingga hukuman tegas kedua hotel ditutup selain mengurus izin baru," ujar wali kota usai razia.







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di