Trending

Waka Komisi Ii Dpr Minta Ombudsman Ri Atur Anggaran - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
diharapkan agar anggaran Ombudsman RI pada 2025 tetap mencukupi setelah dilakukan  pengaturan

Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda Pandapotan Pasaribu untuk mengatur anggaran agar keahlian tidak menurun imbas kebijakan efisiensi anggaran.

“Pak Sekjen mampukan ya otak-atik itu (anggaran, red.)? Jangan sampai kelak Ombudsman kinerjanya jadi menurun,” kata Zulfikar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ombudsman RI soroti ketidakseimbangan pengedaran elpiji 3 kg

Oleh karena itu diharapkan agar anggaran Ombudsman RI pada 2025 tetap mencukupi setelah dilakukan pengaturan.

“Kerja lah ya, yang namanya udah digaji ya kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa institusinya tetap mengalami hambatan meskipun telah dilakukan rekonstruksi anggaran untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi.

Baca juga: Ombudsman RI bakal obrolan terbatas telaah kampus dapat kelola tambang

Ia menjelaskan bahwa hambatan yang dihadapi oleh Ombudsman RI adalah anggaran untuk menjalankan tugas utama institusi, ialah pengawasan pencegahan malaadministrasi tetap nol rupiah.

“Sehingga di kami ada istilah, kami senang saja tetap digaji, tetapi enggak kerja,” kata Najih.

Lebih lanjut, saat ditemui usai rapat tersebut, dia mengatakan bahwa Ombudsman RI tetap berupaya bekerja dengan optimal.

“Kami memahami dan kami bakal terus mengoptimalkan agar rekonstruksi anggaran ini mampudigunakan semaksimal mungkin, sehingga optimasi kerja juga kami upayakan. Entah sampai di mana, itu tentu tetap kami terus gali, kami dalami, agar capaian kami juga tidak mengganggu target-target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga: Ombudsman RI kaji dugaan malaadministrasi pada bagian pariwisata

Adapun kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!