Pemda Kabupaten/Kota agar segera membikin satu Perda mengenai pelindungan pemanfaatan kekayaan intelektual, baik nan perorangan maupun nan komunal
Kupang (BERITAJA.COM) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Joseph Nae Soi menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual merupakan sebuah perihal nan kudu menjadi prioritas bagi pemerintah kabupaten/kota di NTT.
"Perda Kekayaan Intelektual itu merupakan perihal nan sangat prioritas, lantaran NTT saat ini menempatkan sektor pariwisata sebagai penggerak utama dan dalam pariwisata itu ada atraktif dan atraksi budaya," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Berita lain dengan Judul: Melestarikan musik Sasando sebagai warisan budaya unik dari NTT
Hal ini disampaikannya usai menjadi pembicara utama dalam aktivitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual.
Dia mencontohkan jika ada suatu aktivitas budaya di suatu daerah, diwajibkan orang nan datang menggunakan busana budaya dan dipastikan ekonominya bakal berkembang.
Kemudian juga makanan kata dia, kudu disiapkan oleh masyarakat setempat dan perihal itu memerlukan peraturan daerah. Sehingga segala kebutuhan tidak perlu diambil dari luar.
"Karena pariwisata itu, rantai pasokan ekonominya itu bakal sangat luar biasa, atraktif serta hiburan-hiburan budaya dapat di masukan dalam Perda," tambah dia.
Oleh lantaran itu dia mengimbau kepada pemda se-NTT untuk duduk berbareng dengan DPRD wilayah masing-masing untuk mulai membentuk Perda pembentukan kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Joseph kembali membujuk seluruh komponen masyarakat di NTT termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual individual dan komunal di Kementerian Hukum dan HAM.
Mengingat, pendaftaran nan dilakukan juga bakal terafiliasi dengan WIPO ataupun UNESCO. Kasus pengklaiman Sasando beberapa waktu lampau hendaknya dijadikan sebagai pelajaran berbobot untuk segera bergerak melakukan pelindungan kekayaan intelektual di NTT.
"Pemda Kabupaten/Kota agar segera membikin satu Perda mengenai pelindungan pemanfaatan kekayaan intelektual, baik nan perorangan maupun nan komunal," ujarnya.
Joseph juga menambahkan, NTT tentunya kudu menyajikan kekhasan dan karakter wilayah kepada wisatawan. Oleh lantaran itu, keberadaan Perda menjadi krusial sebagai payung norma untuk menjaga orisinalitas produk lokal sekaligus mempertahankan kelestarian dan melindunginya dari plagiatisme ataupun klaim oleh pihak lain. Dengan demikian, potensi kekayaan intelektual nan ada di NTT dapat memberikan faedah ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Masyarakat wajib mendaftarkan kekayaan intelektual. Kalau tidak bisa dari sisi biaya, Pemda kudu bisa membantu untuk mendaftarkan itu," tegasnya
Berita lain dengan Judul: Pecahkan rekor MURI, konser bunyi 1000 sasando dihadiri Ibu Iriana Joko Widodo
Kornelis Kaha
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023