Tangerang (BERITAJA) - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, ialah Bea Cukai Soekarno-Hatta tunjukkan keahlian pengawasan yang optimal. Upaya tersebut menjadi bentuk support lembaga ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045, dan sebagai penyelenggaraan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman peralatan ilegal, dan memastikan kepatuhan norma yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai berbareng Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga mengenai lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bagian kepabeanan dan cukai," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Kinerja Pengawasan 4-27 November 2024
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan beragam upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode tanggal 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat peralatan bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
Berikut rincian penindakan di bagian kepabeanan, cukai, dan NPP oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama 4-27 November 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta. Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi peralatan yang bakal diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus peralatan dikuasai negara (BDN).
2. Penindakan 1.562 buah kosmetik beragam jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi peralatan yang bakal diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).
3. Penindakan 92 kg daging senilai Rp14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.
4. Penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin lembaga terkait. Dari 14 penindakan, diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.
5. Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta. Barang tersebut dilarang untuk diekspor berasas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2024.
B. Penindakan di Bidang Cukai
1. Penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C tiruan senilai total Rp115,23 miliar, berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar. Dalam penindakan pertama diamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan 600.000 keping pita cukai palsu, sementara dalam penindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakan tersebut saat ini tetap dalam penelitian.
2. Penindakan 90.520 batang rokok, 29 bungkusan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan peralatan kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai peralatan diperkirakan sebesar Rp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp69 juta. Saat ini peralatan tersebut berstatus BDN.
3. Penindakan 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai peralatan diperkirakan Rp190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp57 juta. Saat ini peralatan tersebut berstatus BDN.
C. Penindakan NPP
Dalam periode tanggal 4-27 November 2024, terdapat 28 kali penindakan NPP dengan modus yang digunakan tersangka adalah tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak betul (false declaration) sebanyak 24 kali, dan modus penyamaran dengan peralatan lain (false concealment) sebanyak 4 kali. Dari 28 penindakan tersebut, diamankan 66,99 kg peralatan bukti dan 9 orang tersangka. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 117.664 jiwa generasi bangsa Indonesia sukses terselamatkan.
Terdapat satu penindakan NPP yang menjadi sorotan dalam periode ini, ialah joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Bareskrim Polri yang sukses mengungkap clandestine laboratorium di Uluwatu, Bali. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka dan peralatan bukti 215.480 gram NPP.
Kinerja Pengawasan Periode 2024
Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mencatatkan prestasi luar biasa dalam melaksanakan kegunaan pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bagian pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Askolani.
Dari info hingga tanggal 27 November 2024 diketahui Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 4.029 penindakan alias rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 93,3% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, ialah 2.052 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai peralatan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp214,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang sukses diselematkan sebesar Rp38,3 miliar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melaksanakan extra effort dalam penyelenggaraan tugas sebagai revenue collector. Total penerimaan melalui aktivitas pengawasan per tanggal 27 November 2024 adalah sebesar Rp272,53 miliar dengan didominasi oleh pengawasan peralatan kargo sebesar Rp154,83 miliar (56,8%), pengawasan peralatan penumpang sebesar Rp68,6 miliar (25,2%), dan pengawasan peralatan kiriman sebesar Rp49 miliar (18%).
Dalam perihal kepastian norma terhadap pelaku penyelundupan peralatan ilegal, per tanggal 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 15 kali investigasi dan semuanya sukses P-21, yang didominasi oleh investigasi terhadap penyelundupan ekspor satwa dilindungi/CITES, ialah sebanyak 12 kasus.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 464 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, ialah pada tahun 2022 sebanyak 143 kali dan tahun 2023 sebanyak 105 kali. Penindakan narkotika didominasi modus peralatan penumpang sebanyak 391 kali, kemudian modus peralatan kiriman dengan 63 kali, modus peralatan kargo sebanyak 5 kali, dan modus peralatan domestik sebanyak 5 kali. Total berat peralatan bukti narkotika yang sukses ditindak sebanyak 710 kg dan diperkirakan 1,06 juta jiwa telah terselamatkan.
Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui top five peralatan bukti penindakan NPP adalah prekursor dengan total 256.178,1 gram; ganja dengan total 127.645,91 gram; MDMA/ekstasi dengan total 100.355 gram; MDMB-Inaca alias tembakau sintetis dengan total 58.191 gram; psikotropika dengan total 52.795,2 gram; dan metamfetamina/sabu-sabu dengan total 39.267,64 gram. Lalu, top five negara asal penindakan narkotika, ialah Spanyol 119 kali; Malaysia 48 kali; Tiongkok 37 kali; Singapura 28 kali; dan Thailand 25 kali.
Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan
Sebagai corak transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, turut digelar pemusnahan peralatan yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 237.905 batang hasil tembakau, 81 bungkusan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 buah peralatan pornografi, dan barang-barang lainnya yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai nomor S-43/MK.6/WKN.06/2024 (Kanwil DJKN Banten), S-192/MK.6/KN.4/2024 (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN), dan S-91/MK.6/KNL.0603/2024 (KPKNL Tangerang II)
"BMMN ini merupakan peralatan yang tidak diselesaikan tanggungjawab kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. Terdapat pula barang-barang yang memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, lantaran berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun melalui peralatan bawaan penumpang," jelas Askolani.
Ke depannya, diharapkan support masyarakat dan sinergi antarlembaga semakin kuat, demi mendukung keahlian pengawasan Bea Cukai. "Keberhasilan atas aktivitas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-hatta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kerjasama yang dibangun berbareng abdi negara penegak norma (APH) mengenai dan seluruh masyarakat. Kami membujuk seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan norma dan mengimbau seluruh masyarakat untuk berbareng memerangi pelanggaran," tutup Askolani.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024