Jakarta (BERITAJA) - Lampung menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan dalam jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.
Hal ini dipastikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terbaru.
Penandatanganan SK tersebut dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 yang lalu.
Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan bayaran minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Baca juga: UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini membikin bayaran minimum di Lampung naik sebesar Rp176.572 dari sebelumnya.
Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.069, dari sebelumnya di 2024 sebesar Rp2.716.497.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kenaikan bayaran minimum 2025 itu bertindak rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan alias Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Dalam peraturan itu dinyatakan nilai bayaran minimum sektoral provinsi mesti lebih tinggi dari UMP.
Baca juga: UMP 2025 naik, Jateng tetap jadi yang terendah
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024