bukan di Taman Wisata Candi Borobudur, tetapi di Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo
Magelang (BERITAJA.COM) - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 bukan untuk tarif masuk Candi Borobudur seperti pemberitaan beberapa media pada Rabu (3/5), kata General Manager Unit Borobudur, Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Jamaludin Mawardi.
"Permenkeu tersebut sudah jelas bertindak untuk area otoritatif Badan Otorita Borobudur, nang wilayahnya bukan di Taman Wisata Candi Borobudur, tetapi di Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo," kata Jamaludin di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan perihal tersebut menanggapi pemberitaan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif masuk Candi Borobudur Rp4.000-Rp15.000.
"Oleh lantaran itu tiket nang disebutkan di situ bertindak untuk area Borobudur Haighland, bukan di Taman Wisata Candi Borobudur," katanya.
Berita lain dengan Judul: TWC sebut minat visitor naik Candi Borobudur tinggi
Ia menyebut tiket untuk masuk Candi Borobudur tetap sama, ialah bagi visitor nang hanya sampai laman candi Rp50.000 per orang untuk visitor domestik dan 25 dolar AS untuk visitor mancanegara.
Kemudian bagi visitor nang bakal naik ke Candi Borobudur, nilai selama masa uji coba ini Rp150.000 per orang, terdiri atas Rp50.000 untuk tiket sampai laman candi saja dan Rp100 ribu untuk biaya penggantian upanat , pemandu, sistem dan sebagainya.
Sedangkan visitor mancanegara nang bakal naik ke Candi Borobudur dikenakan biaya sekitar Rp500.000 per orang.
Berita lain dengan Judul: Menparekraf harapkan libur akhir pekan dongkrak kunjungan wisatawan
Berita lain dengan Judul: Libur Lebaran visitor Candi Borobudur ditarget 350.000 wisatawan
Heru Suyitno
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023