Transjakarta Jelaskan Penyebab Denda Rp3,2 Miliar Oleh Pemprov Dki - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan penyebab dikenakan denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2024.
Welfizon di Jakarta, Kamis, mengatakan, dari total denda Rp3,2 miliar tersebut, kontribusi terbesar adalah dari sisi "headway" (jarak alias waktu antara dua kendaraan yang bergerak dalam petunjuk yang sama).
"(Denda) Rp3,2 miliar itu yang paling besar dikontribusi dari sisi headway. Di mana, di jam sibuk dan jam tidak sibuk itu ada perbedaan headway yang mesti kita lakukan. Terutama di jam tidak sibuk," katanya.
Baca juga: Pelanggan Transjakarta capai 371 juta pengguna di 2024
Menurut dia, pihaknya juga bertanggung jawab untuk memantau rute-rute Transjakarta tertentu sesuai kebutuhan untuk efisiensi anggaran.
Oleh lantaran itu, Transjakarta bakal menjalankan jasa sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh dinas perhubungan untuk menghindari denda di masa mendatang.
Pada jam tidak sibuk, kata dia, armada Transjakarta mesti tersedia setiap 10 menit untuk jasa BRT, sedangkan untuk jasa non-BRT, armada mesti ada setiap 20 menit.
“Kami monitor di CCTV, jika kebutuhan pada jam tertentu relatif kurang, maka kadang kami tidak menjalankan 10 menit mesti ada bus (BRT). Jadi, kadang mungkin ada yang 15 menit, 12 menit baru ada bus. Karena kita mencoba mengkombinasikan antara memenuhi kebutuhan jasa masyarakat dan juga efisiensi dari sisi subsidi," jelas Welfizon.
Baca juga: Transjakarta tambah perhentian rute Pulo Gebang-Pulo Gadung via PIK
Transjakarta pun berkomitmen untuk memenuhi jasa bagi penumpang serta memperhatikan efisiensi biaya.
Denda yang diterima Transjakarta ini merupakan peringatan untuk meningkatkan kualitas jasa pikulan umum di Jakarta.
Denda ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: