Jakarta (BERITAJA) - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu mesti segera dimulai agar memungkinkan pembahasan substansi secara komprehensif dan mendalam secara akademik maupun akibat praktisnya ke depan.
Menurut dia, pembahasan dengan waktu yang cukup diperlukan untuk memastikan partisipasi semua pihak secara berarti (meaningful participation), mengingat luasnya ruang lingkup materi muatan dalam UU Pemilu,
"UU Pemilu instrumen penting, lantaran untuk rekayasa elektoral demi mewujudkan pemilu konstitusional, jujur, adil, demokratis," kata Titi dalam obrolan secara daring yang disaksikan di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah selesai melaksanakan tahun pemilu dan masuk ke dalam periode pasca-elektoral. Dari beragam studi, menurut dia, saat ini merupakan momen yang tepat untuk melakukan kajian, audit, alias pertimbangan atas penyelenggaraan pemilu yang sudah selesai.
Selain itu, dia mendorong agar dibentuk kodifikasi atas UU tentang Pemilu yang materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah.
Menurut dia, kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU tentang Pemilu bakal lebih relevan dalam membangun koherensi dan konsistensi pengaturan serta dari lebih memudahkan penggunaannya sebagai instrumen pendidikan politik bagi publik untuk memahami pengaturan.
Secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, dia mengatakan kondisi saat ini telah memenuhi prasyarat objektif kemendesakan untuk mencabut/mengganti UU Pemilu dan UU Pilkada dengan UU baru melalui model kodifikasi pengaturan pemilu yang materi muatannya dikelompokkan menjadi: buku, bab, bagian, dan paragraf.
Di samping itu, dia pun mengkritik DPR yang kerap tergesa-gesa dalam membahas RUU Pilkada. Menurut dia, ada akibat negatif dari pembahasan yang tergesa-gesa ini, di antaranya adalah tidak optimalnya partisipasi masyarakat.
Sebagai contoh, dia menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017. Padahal, tahapan untuk Pemilu Serentak 2019 dimulai satu hari setelahnya ialah pada 17 Agustus 2017.
Baca juga: Formappi: RUU Pemilu bakal menarik lantaran adu partai besar dan kecil
Baca juga: Perludem minta UU Pemilu-Pilkada diganti dengan UU Kitab Hukum Pemilu
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan