BERITAJA.COM - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), Kamis (9/3), menyepakati enam tindakan pencegahan korupsi mengenai finansial negara. Aksi tersebut sesuai dengan petunjuk konsentrasi dua nan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. (Cahya Sari/Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)