Jakarta (BERITAJA) - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra bakal mengusulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu, mengatakan terdapat 167 kasus yang menyangkut persoalan blangko C6 alias undangan yang tidak terdistribusi kepada masyarakat.
"Formulir C6 yang tidak terdistribusi bakal menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berasas putusan MK," katanya.
Baca juga: RIDO laporkan Bawaslu ke DKPP mengenai pelanggaran di TPS Pinang Ranti
Hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) alias Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, namun tidak melakukan PSU di beberapa TPS yang C6nya tidak terdistribusi dengan benar.
Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
"Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu mengenai sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.
Baca juga: Sentra Gakkumdu sidik pelanggaran pilkada di TPS Pinang Ranti
Mulai dari persoalan daftar pemilih unik (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT," papar Munatshir.
Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
"Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional," tegasnya.
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada di Jakarta hanya 58 persen
Hingga saat ini, tambah dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta relawan untuk melakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024