Trending

Tim Hasto Minta Kpk Hadirkan Bukti Baru Dalam Persidangan - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan lantaran saksi tidak memandang dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain

Jakarta (BERITAJA) - Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bukti baru dalam persidangan praperadilan untuk membuktikan sah alias tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kemarin disampaikan dari mahir bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," kata kuasa norma Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Tim Hasto Kristiyanto minta pengadil hadirkan Rossa dan perlihatkan CCTV

Ronny mengatakan dalam persidangan yang sudah inkrah, maka diwajibkan menghadirkan bukti baru.

Dia menyoroti memang KPK memberikan bukti baru, namun perihal itu tetap diragukan lantaran saksi tidak memandang dan mendengar secara langsung.

"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan lantaran saksi tidak memandang dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," ujarnya.

Baca juga: Pakar sarankan pengadil periksa kesaksian Tio soal terintimidasi

Maka itu, pihaknya optimis bahwa sidang praperadilan sah alias tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto berpihak pada keadilan.

Pada Senin (10/2), giliran KPKmengutarakan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Baca juga: KPK sadap 12 nomor ponsel sebelum tetapkan Hasto sebagai tersangka

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!