Tim Hasto Kristiyanto Sebut Bukti Yang Dibawa Kpk Cacat Formil - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bukti yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan abnormal formil.
"Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa abnormal dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan," kata kuasa norma Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Ronny menyoroti sejumlah bukti yang dibawa KPK, ialah adanya fotokopi dari arsip legalisir yang juga dalam corak fotokopi.
Kemudian, ada arsip buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) yang tidak dilampirkan secara utuh serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf.
"Artinya apa? Setiap BAP yang pro-justitia, yang sah di hadapan norma tentunya mesti ditandatangani itu lazimnya seperti itu," ujarnya.
Dia menilai sejumlah bukti itu tidak mampuditerima oleh Pengadilan. Terlebih, dia sudah memprediksi KPK juga membawa bukti lama yang sudah disidangkan.
Baca juga: KPK siapkan 4 mahir untuk musuh Hasto di sidang gugatan praperadilan
Kemudian, dia juga menemukan adanya surat perintah investigasi (sprindik) yang ditandatangani oleh ketua KPK.
"Padahal kita ketahui berbareng keputusan KPK bahwa ketua bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.
Dengan demikian, dia berambisi pengadil dapat memeriksa perkara ini secara objektif sesuai dengan kebenaran materiil.
KPK menyerahkan sebanyak 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dari 153 bukti itu hanya 142 bukti tertulis yang mampudiserahkan. Adapun 11 bukti elektronik lainnya diminta pengadil untuk ditunda dan diserahkan pada Selasa (11/2) besok.
Pada Senin (10/2), giliran KPKmengutarakan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Ahli norma sebut ketua KPK tak berkuasa tetapkan tersangka
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya