Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti Dalam Sidang Pn Jaksel - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tim kuasa norma Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengusulkan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengusulkan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," kata kuasa norma Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Ronny mengatakan sejumlah bukti ini dalam kotak besar itu untuk mendukung petitum tuntutan mereka dalam permohonan praperadilan.
Sebanyak 41 bukti itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para mahir hukum, para guru besar dan ahli hukum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Kamis (6/2/2025). BERITAJA/
Kemudian, ada juga hasil dari golongan obrolan terpetunjuk (forum group discusion/FGD) yang membahas mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh interogator KPK.
Baca juga: KPK merasa terdzolimi tim Hasto lantaran minta revisi petitum permohonan
Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada saat penggeledahan.
"Pada 10 Juni 2024, kerabat Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi lantaran statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran," ujarnya.
Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan prosedur abnormal norma aktivitas dapat menimpa kepada semua orang.
Pada Kamis ini, termohon ialah KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengusulkan bukti tertulis.
Selanjutnya pada Jumat (7/2) bakal menghadirkan saksi mahir dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) ialah giliran KPKmengutarakan bukti tertulis.
Baca juga: Tim Hasto Kristiyanto nilai penetapan tersangka oleh KPK sangat cepat
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2) .
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: