Trending

Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Di Batam - Beritaja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Mataram (BERITAJA.COM) - Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana korupsi buron Kejaksaan Negeri Mataram berjulukan Rusydan (63) di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Mataram tersebut di Batam.

"Iya, terpidana korupsi atas nama Rusydan nang masuk daftar buron Kejari Mataram sejak tahun 2009 itu ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung RI di Batam," kata Widnyana.

Menindaklanjuti penangkapan tersebut, Widnyana mengatakan bahwa tim penyelenggara dari Kejari Mataram saat ini sedang dalam perjalanan untuk menjemput laki-laki asal Moncok karya, Kota Mataram, itu di Batam.

Dia mengungkapkan bahwa tim tabur menangkap Rusydan pada Selasa (14/3) siang di salah satu rumah di Jalan Jenderal Ibnu Sutowo, Batam, Kepulauan Riau.

"Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga melangkah dengan lancar. Saat ini nang berkepentingan diamankan di Rutan Kejari Batam menunggu kehadiran tim penyelenggara kami dari Mataram," ujarnya.

Widnyana menjelaskan bahwa Rusydan masuk daftar buron kejaksaan lantaran tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 831K/PID.SUS/2009 tanggal 19 Agustus 2010.

Dalam putusan tersebut, Rusydan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya angsuran upaya tani (KUT) musim tanam baru tahun 1999 nang telah mengakibatkan munculnya kerugian negara sebesar Rp353 juta.

Putusan itu merujuk pada dakwaan subsider nang Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan, pengadil kasasi menjatuhkan vonis balasan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan bayar duit pengganti kerugian negara Rp353 juta subsider 1 tahun penjara.

Rusydan dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat nang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran biaya KUT kepada 25 golongan tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp1,26 miliar.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!