Trending

Terdakwa Perundungan Anak Di Surabaya Jalani Sidang Perdana - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, alias turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Surabaya (BERITAJA) - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ivan melakukan kekerasan terhadap anak dengan langkah memaksa korban, EN, untuk bersujud dan menggonggong.

"Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, alias turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Galih dalam sidang.

Kasus ini bermulai pada 21 Oktober 2024, ketika anak terdakwa, EL, berbareng saksi DEF, mendatangi korban EN di sekolahnya untuk menanyakan perkataan yang menyebut EL seperti anjing pudel.

Perdebatan yang terjadi kemudian mengakibatkan Ivan datang ke letak dan diduga melakukan intimidasi terhadap korban.

"Setibanya di sekolah, terdakwa memaksa korban meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong, sembari mengucapkan perintah secara berulang," kata Galih.

Akibat kejadian tersebut, berasas pemeriksaan ilmu jiwa forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami gangguan kecemasan, depresi, serta post-traumatic stress disorder (PTSD), yang berakibat pada aktivitas kesehariannya.

Atas perbuatannya, Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Sementara itu, kuasa norma terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan bakal mengusulkan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kami mengusulkan eksepsi, dan bakalmengutarakan pembelaan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.

Majelis pengadil kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (12/2).

Baca juga: Polisi tahan tersangka pemaksa anak sujud dan menggonggong

Baca juga: Sahroni desak polisi usut temuan PPATK soal Ivan Sugianto

Baca juga: Polisi limpahkan tersangka perundungan Ivan Sugianto ke Kejari Surabaya

/
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Terdakwa Perundungan Anak Di Surabaya Jalani Sidang Perdana - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!