Trending

Terdakwa Personel Tni Al Yang Tembak Bos Rental Tak Ajukan Eksepsi - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
kami selaku tim penasihat norma dari terdakwa tidak bakal mengusulkan eksepsi

Jakarta (BERITAJA) - Para terdakwa personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos persewaan mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kamis (2/1) tidak mengusulkan eksepsi alias pembelaan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca juga: Tiga personel TNI AL didakwa menadah pada kasus penembakan bos rental

Hakim Ketua dalam sidang, Arif Rachman sebelumnya mengatakan kepada para terdakwa berkuasa mengusulkan eksepsi. Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.

"Atas dakwaan yang dibacakan Oditur militer, terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengusulkan eksepsi alias tidak. Karena para terdakwa didampingi penasihat hukum, maka silakan konsultasi alias koordinasi terlebih dahulu," kata Arif Rachman kepada para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Para terdakwa langsung menghampiri meja penasihat hukum. Diskusi berjalan selama kurang lebih lima menit.

Baca juga: TNI terbuka untuk pertimbangan senjata api demi tingkatkan profesionalisme

"Karena kami didampingi penasihat norma kami serahkan kepada penasihat hukum," kata terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli.

"Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasihat norma dari terdakwa tidak bakal mengusulkan eksepsi," kata penasihat norma terdakwa.

Tiga personil TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos persewaan mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ialah Mayor corps norma (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Komnas HAM: Oknum TNI tembak bos persewaan mobil "extra judicial killing"

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka ialah terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pasal pembunuhan berencana.

Adapun sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ialah Mayor corps norma (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!