Mataram (BERITAJA) - Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) alias Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Aprialely Nirmala menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Bahwa ada beberapa perihal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat kekaburan, kejanggalan dan tidak jelas sehingga patut kami ajukan eksepsi alias keberatan ini," kata Ketua tim penasihat norma terdakwa Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Dia menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan yang melangkah pada tahun 2014 ini pernah masuk dalam corak laporan masyarakat ke Polda NTB tahun 2015.
"Bahwa terhadap laporan tersebut, telah dilakukan serangkaian penyelidikan sesuai publikasi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/10/I/2016/Dit.Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2016," ujar dia.
Selanjutnya, kata dia, pada 9 Mei 2016, penyelidik dari Polda NTB menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Adanya SP2HP ini baru diketahui oleh terdakwa satu (Aprialely Nirmala) pada Januari 2025, ketika interogator KPK melaksanakan tahap dua alias melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Surat itu diterima dalam format PDF," ucapnya.
Dengan menguraikan perihal tersebut, penasihat norma Aprialely menyatakan bahwa terdakwa hingga sekarang belum mendapatkan info tentang kepastian norma dari penanganan perkara serupa di Polda NTB.
Baca juga: Terdakwa shelter tsunami ajukan eksepsi mengenai penanganan Polda NTB
Dalam eksepsi, Aprialely mengaku mengetahui KPK menangani perkara serupa pada tahun 2022. Hal itu diperkuat dengan adanya publikasi Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik 27/DIK. 00/23/03/2023, tanggal 7 Maret 2023.
"Selanjutnya, pada 19 April 2024, terdakwa satu (Aprialely Nirmala) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam rangkaian penanganan di KPK, Aprialely Nirmala tidak pernah mendapat penjelasan dari KPK perihal status perkara tersebut.
"Tidak pernah dijelaskan kepada terdakwa satu (Aprialely Nirmala), baik secara lisan maupun tulisan bahwa penanganan perkara di KPK ini merupakan rangkaian kerja sama penanganan antara Polda NTB dengan KPK alias secara terpisah tanpa kerja sama alias koordinasi sama sekali," kata dia.
Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang korupsi proyek shelter tsunami
Baca juga: Tersangka shelter tsunami siap ungkap penanganan Polda NTB di sidang
Dengan kondisi tersebut, penasihat norma merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa investigasi hanya dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak norma yang berkuasa dan Pasal 110 KUHAP yang menerangkan investigasi dapat dilakukan bersama-sama, jika ada kesepakatan antara dua lembaga penegak hukum.
"Menurut irit penasihat hukum, kesepakatan ini haruslah dibuat tertulis dan juga tertuang dalam buletin aktivitas pemeriksaan perkara ini. Namun, perihal itu tidak dilakukan oleh interogator KPK," ujarnya.
Dengan menyampaikan perihal tersebut, penasihat norma beranggapan ada kekeliruan dalam penegakan norma yang dilakukan interogator KPK, baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, lantaran telah melanggar ketentuan norma aktivitas pidana.
"Maka, tentunya menurut irit penasihat hukum, perihal ini berimplikasi pada tidak sahnya investigasi dan segala peralatan bukti yang menjadi peralatan bukti dalam perkara a quo," ucap dia.
Adanya kekeliruan tersebut juga berimplikasi pada tidak sahnya surat dakwaan penuntut umum dari KPK.
"Karena perkara a quo, oleh karenanya patut andaikan majelis pengadil yang mulia menyatakan secara norma dakwaan penuntut umum batal demi norma alias setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Aan.
Usai mendengar pembacaan eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, majelis pengadil mempersilakan kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan pada sidang lanjutan, Rabu (5/2).
Dalam sidang tersebut, hanya terdakwa Aprialely Nirmala yang menyampaikan eksepsi. Untuk terdakwa dua, Agus Herijanto tidak mengusulkan eksepsi dan mempersilakan kepada majelis pengadil untuk melanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan