Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara - BeritAja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
beritaja.com

Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia.

Surabaya (BERITAJA.COM) -

Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa terdakwa terbukti lalai dalam kealpaan nan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga nyawa seseorang melayang.

"Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara," ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis pengadil menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Putusan majelis pengadil terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut kmum (JPU) nan sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Hal nan memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa kurang antisipasi mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang.

Adapun perihal nan meringankan adalah telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan agenda pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB demi keamanan.

Hal nan meringankan selanjutnya, kata hakim, terdakwa Suko belum pernah terjerat masalah norma sehingga tidak pernah dijatuhi pidana.

"Terdakwa telah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia," katanya.

Usai mendengarkan amar putusan, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat norma terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir nan Mulia," ujar terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, nan berhujung dengan skor 2-3. Kekalahan itu membikin para suporter turun dan masuk area lapangan.

Indra Setiawan

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close