Trending

Terbaru! Bawaslu Madina-Sumut buka posko pengaduan hoaks - Beritaja

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Panyabungan (BERITAJA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, membuka posko pengaduan hoaks sebagai salah satu langkah memaksimalkan pengawasan mengenai pemilu.

"Iya kita sudah membuka posko pengaduan hoaks di instansi Bawaslu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Hpetunjukap di Panyabungan, Senin.

Ia mengatakan, dibukanya posko pengaduan hoaks itu sebagai salah satu upaya melibatkan masyarakat untuk langsung melakukan pengawasan Pemilu, sehingga dengan demikian diharapkan Pemilu betul-betul dapat melangkah dengan baik.

"Masyarakat dapat melaporkan ke kami jika menemukan hoaks mengenai pemilu. Kita mau melalui posko itu masyarakat juga terlibat aktif dalam pengawasan pemilu," katanya.

Ia juga menyampaikan sebagai upaya memaksimalkan pengawasan, pihaknya juga menginstruksikan kepada Panwas kecamatan untuk melakukan patroli siber, ialah mengawasi media sosial milik partai maupun caleg.

"Kita instruksikan kepada Panwas kecamatan untuk memonitoring beragam media sosial minimal dua hari sekali. Jangan sampai berita-berita hoaks berseliweran di media sosial. Kita mau pemilu berjalan dengan baik," katanya.

Terkait penertiban perangkat peraga kampanye (APK), hingga hari ini Bawaslu Madina sedikitnya sudah menertibkan 28 ribu APK yang terpasang di sejumlah letak di kabupaten itu, baik yang berukuran besar maupun mini milik caleg dan partai.

"Sampai saat ini sedikitnya sudah 28 ribu APK ditertibkan yang terpasang di sejumlah letak di beragam kecamatan, baik yang besar maupun yang kecil," katanya.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan, kata dia, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di wilayah itu.

Penertiban APK merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebut bahwa masa tenang berjalan selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.

Juraidi
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close