Trending

Tekad Menuntaskan Kasus Tipikor Setelah Tahapan Pemilu 2024 Rampung - Beritaja

Trending 6 months ago
.. Penanganan perkara ini murni berdasarkan penegakan norma tanpa ada sedikit pun unsur kriminalisasi maupun politisasi.

Kabupaten Bekasi (BERITAJA) - Kejaksaan merupakan lembaga penegak norma yang melaksanakan kekuasaan negara di bagian penuntutan serta kewenangan lain berasas undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan RI.

Kewenangan lain tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, jaksa pengacara negara, intelijen penegakan hukum, dan pendampingan pembangunan proyek strategis.

Kemudian pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, peralatan rampasan, pendampingan program pemulihan ekonomi nasional, serta wakil Pemerintah ataupun badan upaya negara di dalam maupun luar persidangan.

Berdasarkan amanah undang-undang itu pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap alias gratifikasi yang melibatkan oknum ketua DPRD setempat setelah menerima laporan dari sejumlah komponen masyarakat.

Namun, sejak laporan itu disampaikan pada 7 Agustus 2023, hingga sekarang kejaksaan setempat belum menetapkan tersangka penerima suap, padahal pemberi sudah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023.

Karena itu pula interogator kejaksaan belum juga mendaftarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Padahal investigasi kasus ini sudah nyaris mencapai tahap akhir pemberkasan, tinggal meminta keterangan terduga penerima suap hingga memutuskan status norma yang berkepentingan atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menyatakan penanganan perkara tersebut merujuk kepada maklumat maupun memorandum Kejaksaan Agung RI menyangkut penundaan penanganan kasus peserta pemilu sampai tuntas seluruh tahapan.

Maklumat yang dimaksud adalah Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan norma sebagai perangkat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus corak komitmen penyelenggaraan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

Dalam petunjuk tersebut Jaksa Agung menegaskan jejeran Korps Adhyaksa untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Implementasinya dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sesuai corak penemuan serta pencegahan awal sekaligus menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaian.

Termasuk menunda proses pemeriksaan -- baik di tahap penyelidikan maupun investigasi -- terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pesta kerakyatan rakyat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.

Penyidik memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan. Seluruh keterangan mahir diambil dalam sesi pemeriksaan lanjutan seperti saat tahap penyelidikan, termasuk melengkapi perangkat bukti lain dan keterangan saksi yang seluruhnya merupakan bagian dari proses pemberkasan.

Penanganan perkara ini dipastikan merujuk Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyangkut penyuapan terhadap penyelenggara negara yang tidakmampu melangkah sendiri alias ada pemberi dan penerima.

Penyidik juga memungkinkan penggunaan Pasal 11 dan 12 alias gratifikasi sehingga dipastikan unsur pembuktian perkara ini tidak hanya berasal dari satu sisi, melainkan melalui pembuktian secara utuh.

Tak ada kriminalisasi dan politisasi

Konstruksi kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan info dan keterangan. Laporan itu menyangkut pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana aktivitas bangunan oleh oknum ketua DPRD berangkaian proyek aspirasi alias pokok pikiran.

Dari pemberian janji dimaksud, oknum penyelenggara negara itu diduga telah menerima hadiah duit tunai ratusan juta rupiah serta dua mobil Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari pihak rekanan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi investigasi usai mendapatkan persetujuan dari seluruh unsur ketua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sesi ekspos perkara.

Sejumlah perangkat bukti dan keterangan saksi-saksi juga telah dikumpulkan sekaligus memastikan penanganan perkara ini murni berdasarkan penegakan norma tanpa ada sedikit pun unsur kriminalisasi maupun politisasi.

Upaya interogator membuka terang perkara itu mendapatkan support dari sejumlah komponen masyarakat.

Kejaksaan setempat pada 31 Oktober 2023 alias beberapa hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dimaksud atas tindakan pemberian suap.

Penetapan tersangka merujuk hasil pemeriksaan dan ekspos lanjutan interogator dari status semula sebagai saksi. RS kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas investigasi serta rencana dakwaan.

Kemudian terhitung 18 Desember 2023, interogator mengalihkan status penahanan tersangka RS dari tahanan titipan di Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota atas pertimbangan medis usai menerima surat dari kepala lapas setempat perihal kondisi kesehatan tersangka.

RS diketahui sedang mengandung sehingga interogator memutuskan mengalihkan penahanan. Tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, di tubuh tersangka juga sudah dipasang perangkat pendeteksi letak guna mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Penyidikan kasus ini melibatkan sedikitnya 20 saksi serta dua mahir terdiri atas mahir pidana dan mahir dari Peruri. Oknum lain DPRD setempat, termasuk kuasa norma terlapor, juga turut diperiksa atas dugaan menyemsuarakan keberadaan terlapor hingga upaya menghalangi penyidikan.

Sebanyak 184 perangkat bukti mulai dari arsip surat dan sejumlah keterangan telah dikumpulkan, termasuk peralatan bukti satu unit Mitsubishi Pajero berikut BPKB meski tetap ada satu lagi objek kendaraan diduga hasil gratifikasi yang tetap belum ditemukan penyidik.

Ronald Thomas Mendrofa kembali memastikan bahwa keterbatasan interogator untuk melengkapi pemberkasan dakwaan tersebut saat ini bukan menjadi halangan untuk menuntaskan perkara tersebut.

Tindakan norma apalagi hingga upaya paksa dalam tahap investigasi ini bakal dilakukan setelah berhujung proses rangkaian Pemilu 2024 demi penuntasan perkara yang telah lama dinantikan itu.

Penyidik secara berkala juga melaporkan perkembangan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sehingga penanganan kasus ini terus dipantau pimpinan.

Berdasarkan seluruh perangkat bukti yang didapatkan, mereka pun berkeyakinan perkara ini segera tuntas setelah tahapan terakhir Pemilu 2024 pada 20 Oktober 2024.

Demikian pula dengan petunjuk, yang lahir dari sekumpulan peralatan bukti yang sudah dilengkapi selama masa penyidikan, termasuk pendapat para mahir menyangkut perkara ini.

Oleh lantaran itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjamin penuntasan perkara rasuah yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Editor: Mahfud Achmad Zaenal M
 

Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di