Trending

Tak Punya Dokumen Lingkungan, Klh: Pagar Laut Di Tangerang Ilegal - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, aktivitas bangunan pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak mempunyai arsip lingkungan alias terlarangan ...

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak mempunyai arsip lingkungan yang diperlukan alias masuk dalam kategori ilegal.

"Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, aktivitas bangunan pagar bambu di Kabupaten Tangerang tidak mempunyai arsip lingkungan alias terlarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH telah melakukan pengumpulan info dan info (puldasi) di letak terakibat pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang pada tanggal 12 -14 Januari 2025 dan di pesisir Kabupaten Bekasi pada 15 Januari 2025.

Lokasi aktivitas pemagaran laut berada di enam Kecamatan Kabupaten Tangerang ialah Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kemiri, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri, dan Kecamatan Teluk Naga, dengan panjang sekitar 30,16 kilometer. Selain itu di Kabupaten Bekasi tepatnya di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.

Baca juga: KKP pastikan proses penyelidikan kasus pagar laut terus berjalan

Terkait pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Menteri Hanif menyebut KLH bakal segera meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengenai arsip Persetujuan Lingkungan.

Hanif menerangkan potensi akibat lingkungan yang timbul akibat pemagaran laut ialah penurunan kualitas air permukaan, terjadinya sedimentasi, terganggunya aktivitas transportasi nelayan, dan potensi bentrok sosial ekonomi.

Dia memastikan Deputi Gakkum KLH bakal melakukan aktivitas pemantauan kualitas air laut dan melibatkan mahir untuk memandang potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pemagaran laut.

"Jika ditemukan pelanggaran alias perangkat bukti, maka kami bakal melakukan menegakkan norma pidana maupun sengketa lingkungan hidup," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: Kementerian ATR periksa pejabat Kantor Pertanahan Tangerang

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan menyatakan bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak mengenai pemasangan pagar laut. Dengan hasil pemeriksaan Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di sepanjang pesisir wilayah utara Kabupaten Tangerang terdapat tiga entitas norma yang diduga bertanggung jawab.

Dari ketiga upaya dan/atau aktivitas tersebut tidak terdapat arsip lingkungan untuk aktivitas pembangunan pagar laut.

Pekerjaan pemasangan pagar laut dilakukan oleh nelayan yang mempunyai skill dalam merakit skema yang berasal dari Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri, Desa Kohod dan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan sistem kerja borongan.

Bahan baku berupa bambu diperoleh dari wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Bambu diangkut menggunakan truk untuk selanjutnya diletakkan di letak tertentu.

Pada saat tim melaksanakan pemeriksaan lapangan, aktivitas pembangunan pagar laut telah berhenti. Informasi dari masyarakat bahwa aktivitas sudah berakhir sejak Desember 2024.

Baca juga: TNI AL terjunkan tiga ranpur Amfibi LVT bongkar pagar laut di Banten


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!