Trending

Syarat Utama Penerima Kjp Tetap Terdaftar Di Dtks - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Syarat utama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap siswa yang tidak mampudan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi pertama, syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah di area Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.

Hal ini disampaikan untuk merespon pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang bakal menerapkan syarat nilai rapor alias capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

Nantinya DTKS juga bakal dibuka lagi lantaran dikhawatirkan ada beberapa yang belum terdaftar.

Ima menyebutkan, rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP Plus. Nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar saja, tetapi dari kepribadian alias sikap dan prestasi non akademik.

Baca juga: Pramono mau terapkan KJP seperti di era gubernur terdahulu

Jadi, kata dia, bukan hanya nilai dan sebenarnya pihaknya sudah menanyakan ke Dinas Pendidikan. "Jadi 70 itu biasanya dapat darimana saja? Selain nilai itu dari kepribadian, non akademik, prestasi non akademik," ujar Ima.

Pertimbangan nilai yang menjadi syarat kedua ini bermaksud untuk memotivasi siswa agar berlomba-lomba mendapatkan nilai maksimal dan lebih antusias ketika berangkat ke sekolah.

Selain itu, pihaknya bakal mengutamakan siswa yang terdaftar dalam DTKS disertai dengan nilai rapor alias capaian hasil belajar rata-rata lebih dari 70. "Diutamakan yang DTKS dulu baru 70," katanya

Misalnya nilai rata-rata 90 tapi family mampumaka tidak dapat support sosial (bansos) pendidikan tersebut. "Jadi dasarnya yang pertama adalah yang tidak mampubaru yang kedua ya nilai," katanya.

Baca juga: Persyaratan nilai 70, Legislator: 3.000 siswa terancam putus sekolah

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bakal menerapkan syarat meraih nilai rapor alias capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus.

"Salah satu kriteria unik sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berangkaian dengan indeks prestasi siswa alias rata-rata rapor paling rendah 70 yang mesti dicapai dalam dua semester berturut-turut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2).

Wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasas hasil rapat jejeran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.

KJP Plus Tahap 1/2025 bakal dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari dan Maret.

Baca juga: Legislator minta Disdik cabut persyaratan nilai 70 bagi penerima KJP


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Syarat Utama Penerima Kjp Tetap Terdaftar Di Dtks - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!