Trending

Syarat Membuat Sim Dari A Umum Hingga C2 - Beritaja

Trending 1 month ago

Jakarta (BERITAJA) - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah krusial bagi siapa saja yang mau berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfaedah sebagai agunan keselamatan di jalan raya.

Setiap SIM mempunyai ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang bakal dikemudikan.

Untuk syarat-syarat publikasi SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berasas golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengusulkan permohonan.

Syarat pembuatan SIM, berasas golongan dari SIM A umum hingga C2

1. SIM A umum

Golongan ini bertindak untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A perseorangan, yang telah digunakan selama 12 bulan

2. SIM B1

Golongan ini bertindak untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil peralatan perseorangan.

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A alias SIM A umum, yang telah digunakan selama 12 bulan.

3. SIM B1 umum

Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil peralatan umum.

• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A umum alias BI, yang telah digunakan selama 12 bulan

4. SIM B2

Golongan ini bertindak untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa perangkat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan alias gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram

• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM B1, yang telah digunakan selama 12 bulan

5. SIM B2 umum

Golongan ini bertindak bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa perangkat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum yang membawa kereta tempelan alias gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM BI umum alias B2, yang telah digunakan selama 12 bulan

6. SIM C1

Jenis SIM ini bertindak untuk pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C, yang telah digunakan selama 12 bulan

7. SIM C2

SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapabilitas mesin di atas 500 cc.

• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan mengumpulkan blangko pendaftaran SIM
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program agunan kesehatan nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM C1, yang telah digunakan selama 12 bulan

Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berasas golongan kendaraan

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di