Syarat Batasan Usia Anak Boleh Punya Medsos Di Indonesia - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi ini menetapkan batas usia anak dalam mengakses media sosial dan jasa digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang kondusif dan ramah bagi anak-anak.
Aturan ini menjadi langkah krusial dalam upaya perlindungan anak di ranah digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Dengan demikian, berikut ini syarat pemisah usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial.
Syarat ketentuan pemisah usia anak dalam mengakses medsos
1. Usia di bawah 13 tahun
Anak-anak hanya diperbolehkan mempunyai akun pada produk dan jasa digital berisiko rendah yang dirancang unik untuk anak-anak, dan itu pun mesti disertai izin orang tua.
2. Usia 13 hingga 15 tahun
Anak-anak dapat mengakses jasa digital dengan akibat sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
3. Usia 16 hingga 17 tahun
Remaja dalam rentang usia ini diizinkan mengakses jasa digital dengan akibat tinggi, seperti media sosial umum, asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Regulasi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2025
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya d, menyatakan bahwa izin ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Peraturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua bagi anak-anak yang mau mengakses jasa digital sesuai dengan kategori usia mereka.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah berambisi dapat melindungi anak-anak dari akibat negatif media sosial serta memastikan penggunaan internet yang lebih kondusif dan bertanggung jawab.
Aturan ini mulai bertindak sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat menjadi referensi bagi orang tua, penyelenggara jasa digital, serta masyarakat luas dalam mendampingi anak-anak mengakses bumi digital dengan bijak.
Baca juga: Menkomdigi minta orang tua ikuti PP Tunas soal akses anak ke medsos
Baca juga: Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital
Baca juga: 6 negara yang terapkan batas umur pengguna medsos dan platform
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: