Jakarta (BERITAJA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan membidik 500 pelaku UMKM bimbingan supayamampu mempunyai sertifikasi legal pada 2024.
"Sertifikasi legal bermaksud untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk," kata Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Parulian Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pihaknya memastikan memberikan pendampingan dari awal hingga sertifikasi legal terbit bagi pelaku upaya mikro bagian kuliner.
"Sertifikat diperlukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen serta pangsa pasar," ujarnya.
Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mencatat terdapat 50 ribu lebih pelaku UMKM di wilayahnya.
Kewajiban mempunyai sertifikat halal, baik reguler maupun pernyataan berdikari (self declare) bagi pelaku UKM telah diatur melalui Perpres No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun perbedaan sertifikat legal reguler dan self declare yakni, sertifikat legal reguler didapat melalui pemeriksaan alias pengetesan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaannya mengenai dapur produksi, bahan olahan dan sebagainya. Sementara self declare, ialah bahan olahan yang sudah tersertifikat halal, misalnya pedagang siomai, semua bahan-bahan pembuatannya seperti ikan, tepung, kecap dan sebagainya telah mempunyai sertifikat halal.
Sudin PPKUKM Jakarta Selatan sebelumnya telah membantu pelaku upaya setiap kecamatan di wilayahnya mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai corak support program pemberdayaan UMKM pemerintah.
Pembuatan NIB sangat mudah cukup dengan melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon seluler, dan alamat email aktif.
Baca juga: Bantu UMKM, Jaktim luncurkan Program Saudagar Tangguh Baznas-Bazis
Baca juga: Babah Alun: Pedagang Tanah Abang mesti berani ekspor
Baca juga: DKI tingkatkan pembinaan UMKM agar makin positif bagi perekonomian
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024