Trending

Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer Ke Daerah Rp50,59 Triliun - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran biaya transfer ke wilayah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke wilayah dalam penyelenggaraan APBN dan APBD 2025 sebagaimana petunjuk efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat dikonfirmasi BERITAJA di Jakarta, Rabu, membenarkan bahwa pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen shopping transfer ke daerah.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar biaya bagi hasil, biaya alokasi umum (DAU), biaya alokasi unik (DAK) fisik, biaya otonomi unik (otsus), biaya keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan biaya desa.

Untuk kurang bayar biaya bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun.

Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang bakal ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.

DAK bentuk mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.

Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK bentuk bagian konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bagian irigasi Rp1,72 triliun, bagian pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bagian pangan akuatik Rp1,31 triliun.

Dana otsus dipangkas sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, biaya otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.

Sementara itu, biaya keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.

Terakhir, anggaran biaya desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Maka, alokasi biaya desa menjadi Rp69 triliun.

Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai persediaan itu bakal dipergunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

KMK bertindak sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke wilayah (TKD) Rp50,59 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan petunjuk efisiensi anggaran agar kas negara dapat dipergunakan untuk program yang lebih berakibat langsung terhadap masyarakat.

Dia menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer Ke Daerah Rp50,59 Triliun - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!