Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi beragam persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan PPDB selama ini serta memberikan jasa pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, perubahan itu bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru agar lebih setara dan transparan.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah menyesuaikan sistem penerimaan di tingkat SMP dengan mengatur ulang persentase penerimaan melalui beragam jalur.
Untuk jenjang SMA, SPMB bakal diberlakukan lintas kabupaten/kota dengan pengelolaan yang berada di tingkat provinsi. Sementara itu, penerimaan siswa SD tetap mengikuti sistem yang ada tanpa perubahan.
Perubahan ini didasarkan pada kajian menyeluruh terhadap penerapan PPDB sejak 2017, serta melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Mu’ti, SPMB merupakan sebuah penyempurnaan dari metode sebelumnya yang dinilai mempunyai sejumlah kelemahan seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi yang tidak tinggal dalam radius sekolah tertentu. Dengan sistem baru ini, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat diatasi.
Jalur penerimaan murid
SPMB bakal tetap mempertahankan sistem penerimaan siswa melalui empat jalur utama, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah wilayah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari family ekonomi tidakmampu dan calon siswa penyandang disabilitas.
Sedangkan jalur prestasi didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik. Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini sekarang juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS alias Pramuka.
Terakhir, jalur mutasi diberikan bagi calon siswa yang beranjak domisili lantaran perpindahan tugas dari orang tua alias wali dan anak pembimbing yang merupakan calon siswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota jalur penerimaan siswa pada SPMB juga diatur bagi masing-masing jenjang pendidikan. Pada jenjang SD diberlakukan jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Sedangkan pada jenjang SMP, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Adapun pada jenjang SMA, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
Abdul Mu'ti menyebut keempat sistem tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbatas oleh sistem zonasi yang ketat.
Pelibatan sekolah swasta
Salah satu penemuan dalam SPMB adalah keterlibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa. Hal ini dilakukan agar anak-anak yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri tetap mempunyai akses ke pendidikan yang berkualitas. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan siswa di sekolah negeri yang sering kali kelebihan siswa.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa transparansi dalam penerimaan siswa juga bakal ditingkatkan. Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses info tentang daya tampung serta ranking legalisasi sekolah negeri di beragam daerah.
Hal ini memungkinkan orang tua dan calon siswa untuk lebih memahami kesempatan mereka dalam memilih sekolah yang sesuai.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.
Reformasi sistem penerimaan siswa ini mendapat support dari beragam pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengpenghargaan kebijakan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB. Menurutnya, langkah ini dapat memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah, terutama di wilayah yang mempunyai keterbatasan jumlah sekolah negeri.
Selain itu, JPPI menilai bahwa keterlibatan sekolah swasta juga dapat mengurangi praktik "jual beli" bangku yang sering terjadi akibat keterbatasan kuota sekolah negeri.
Menurut Ubaid, jika daya tampung sekolah ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak lembaga pendidikan, maka kesempatan terjadinya kecurangan dalam penerimaan siswa dapat diminimalisasi.
Namun, penerapan SPMB juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah kesiapan pemerintah wilayah dalam menjalankan sistem baru ini. Pemerintah pusat berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung penyelenggaraan SPMB secara optimal.
Di sisi lain, sosialisasi mengenai perubahan sistem ini perlu dilakukan secara masif agar masyarakat memahami sistem baru yang diterapkan. Banyak orang tua yang tetap mempunyai persepsi bahwa sistem zonasi dalam PPDB merupakan satu-satunya jalur penerimaan siswa baru, sehingga edukasi mengenai sistem SPMB menjadi krusial.
Pergantian sistem PPDB menjadi SPMB menandai langkah besar dalam reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Dengan empat jalur penerimaan yang lebih elastis dan melibatkan sekolah swasta, diharapkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, danmampu memenuhi kebutuhan pendidikan bagi semua kalanganmampu tercipta di Indonesia.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan