Jakarta (BERITAJA.COM) - Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagian perfilman tahun 2019 dan 2020 perlu ditinjau ulang untuk menampung profesi-profesi baru sehingga mendapat pengakuan dari negara, demikian menurut Kesatuan Karyawan Film & Televisi (KFT) Indonesia.
"SKKNI bagian perfilman tahun 2019 dan 2020 itu sepertinya perlu kita tinjau ulang. Standar nasional produksi movie Indonesia, perlu direalisasikan," kata Perwakilan KFT Indonesia Eric Gunawan dalam Konferensi Film Nasional nan diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Peninjauan ulang tersebut, imbuh Eric, bermaksud untuk membikin suatu alur kerja (workflows) dan peta kerja (work maps) nan jelas pula. Dengan demikian, hasil akhirnya diharapkan sineas dan ahli di bagian perfilman dapat terlindungi.
Selain itu, pengakuan terhadap beberapa pekerjaan baru di industri movie juga mengukuhkan posisi sineas untuk dapat bermusyawpetunjuk dengan pihak-pihak lain dalam memproduksi suatu karya film.
Eric mengatakan sebetulnya profesi-profesi baru tersebut sudah eksis alias apalagi lama ada, hanya saja belum diakui. Penemuan ini dilakukan KFT melalui pembacaan terhadap 10 SKKNI bagian perfilman tahun 2019 dan 2020 nan dianalisis oleh delapan bagian KFT, mulai dari bagian manajemen produksi hingga bagian spesial efek.
Berita lain dengan Judul: Menaker sorong pendirian BLK film
Eric mencontohkan, SKKNI No. 345 tahun 2019 tentang penulis skenario baru mencakup penulis skenario di level enam. Padahal, ada pula pekerjaan seperti asisten penulis, story editor, hingga story analyze. Penulis pun bukan hanya satu jenis, ada pula penulis nan unik menuliskan penjelasan segmen hingga penulis nan unik menuliskan dialog.
"Maka kami memandang SKKNI No. 345 2019 untuk penulisan skenario, ini perlu dilakukan peninjauan. Karena jika hanya menampung penulis skenario di level enam itu tidak menampung profesi-profesi nan sebenarnya ada di bagian penulisan skenario," kata dia.
Selain penulisan skenario, Eric juga mencontohkan persoalan lain di di bagian penyutradaraan nan terangkum dalam SKKNI No. 156 tahun 2020 nan hanya mencakup sutradara level tujuh alias level puncak dan belum mencakup asisten sutradara.
"Asisten sutradara ada, tapi adanya di SKKNI manajemen produksi. Kami temukan pada saat di Bogor (analisis KFT saat di Bogor), enggak ternyata. nan di manajemen produksi, dia lebih ke persoalan administrasi. Memang asisten sutradara, tapi ada nan namanya assistant to director," kata Eric.
Di bagian manajemen produksi, muncul pula pekerjaan showrunner nan belum diakui negara melalui SKKNI. Profesi showrunner kini muncul seiring dengan kapital teknologi nan berkembang pada platform jasa Over-The-Top (OTT).
"Profesi-profesi nan selama ini menjadi suatu pekerjaan baru dan perlu pengakuan lantaran sudah ada nan namanya pekerjaan showrunner di kita juga di Indonesia," kata Eric.
Berita lain dengan Judul: Kemenperin pacu pembangunan SDM kompeten lewat SKKNI dan KKNI
Berita lain dengan Judul: BI dan Kemnaker perkuat standar kompetensi SDM sistem pembayaran
Berita lain dengan Judul: Menaker: SKKNI pekerja spa dan kecantikan bantu tepis pandangan miring
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023