Trending

Seorang Polisi Di Makassar Diberhentikan Tidak Hormat - Beritaja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran nang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan mempunyai kekuatan hukum,"

Makassar (BERITAJA.COM) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigpol Baso Amir lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran nang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan mempunyai kekuatan hukum," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Rabu.

Pada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polrestabes Makassar itu guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan Brigpol Baso Amir Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana.

Adapun pelanggarannya, melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian personil Polri nang bersuara dipidana penjara berasas keputusan pengadilan nang telah mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat nang berkuasa tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik pekerjaan kepolisian.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan ahli untuk melayani masyarakat.

"Saya tidak berbesar hati hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar gimana susah payah mau masuk Polri," katanya.

 

Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa susah di mana proses panjang dan susah saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu nang telah mempunyai kekuatan norma tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

"Yang berkepentingan sementara menjalani balasan penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap nang berkepentingan bertindak sejak tanggal 28 Februari 2023," katanya.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran nang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai personil Polri.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!