Trending

Senin, Sim Keliling Tersedia Di Lima Lokasi Jakarta - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima letak jasa SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang mau mengurus perpanjangan masa bertindak syarat legal berkendara itu, di wilayah Jakarta, Senin.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus alias melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, jasa ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun arsip yang mesti dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM original beserta fotokopi, blangko permohonan dan mengikuti tes kesehatan di letak gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah lenyap wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bertindak untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu bayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes ilmu jiwa sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang tetap berlaku, bakal dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yangmampu dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan alias denda paling banyak Rp 250.000.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!