Senin, Sim Keliling Kembali Tersedia Di Jakarta - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka lima letak jasa SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang mau mengurus perpanjangan masa bertindak syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Senin.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, jasa ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan antara lain KTP dan SIM original beserta fotokopi, melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan alias Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), blangko permohonan dan mengikuti tes kesehatan di letak gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap bertindak sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah lenyap wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa bertindak SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal publikasi dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berasas waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bertindak untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu bayar biaya tambahan lainnya seperti tes ilmu jiwa sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang tetap berlaku, bakal dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang mampu dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan alias denda paling banyak Rp250.000.
Baca juga: Minggu, SIM Keliling tetap tersedia di dua letak Jakarta
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: