Sengketa Pilkada Papua Selatan Soal Polemik Oap Kandas - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Sengketa Pilkada Papua Selatan 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Pada perkara itu, Darius-Yusak mempersoalkan keterpenuhan syarat unik orang original Papua (OAP). Darius-Yusak mendalilkan bahwa dua rivalnya, ialah calon gubernur nomor urut 4 Apolo Safanpo dan calon gubernur nomor urut 3 Romanus Mbaraka, tidak sepenuhnya berdpetunjuk Papua.
"Menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Permohonan Darius-Yusak tidak dapat diterima lantaran dalil-dalil yang diajukan tidak berdasar menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai Darius-Yusak tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan lantaran tidak terpenuhinya periode pemisah syarat formil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur setempat telah memenuhi syarat keaslian sebagai OAP.
Meski hanya ditandatangani oleh Ketua MRP, Mahkamah menilai keputusan tersebut tetap sah untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Bawaslu Provinsi Papua selatan juga menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran berangkaian dengan perihal tersebut. Oleh lantaran itu, MK tidak mempunyai kepercayaan terhadap dalil Darius-Yusak.
"Dengan demikian, Mahkamah beranggapan bahwa dalil pemohon adalah tidak berdasar menurut hukum," kata Arief.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK beranggapan tidak terdapat argumen untuk mengenyampingkan ketentuan periode pemisah selisih suara sebagai syarat formil untuk mengusulkan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
Merujuk pasal tersebut, jumlah selisih suara antara Darius-Yusak dan peraih suara terbanyak, ialah pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa, semestinya tidak melampaui dua persen dari total suara sah Pilkada Papua Selatan alias sejumlah 5.405 suara.
Akan tetapi, faktanya, selisih perolehan suara antara Darius-Yusak dan Apolo-Paskalis mencapai 90.580 suara. Dengan demikian, syarat formil periode pemisah pengajuan gugatan tidak terpenuhi.
Baca juga: MK diminta diskualifikasi dua paslon Pilkada Papsel diduga bukan OAP
Baca juga: KPU: Seluruh paslon Pilkada Papua Selatan penuhi syarat OAP
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: