Seluruh Perkara Sengketa Pilkada Maluku Utara Di Mk Kandas - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Seluruh perkara sengketa hasil Pilkada Maluku Utara 2024 yang diajukan oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berakhir kandas lantaran Mahkamah Konstitusi menyatakan ketiga perkara tidak dapat diterima.
Perkara dimaksud, ialah Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1), Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Muhammad Kasuba dan Basri Salama (paslon nomor urut 3), serta Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan Aliong Mus dan Sahril Thahir (paslon nomor urut 2).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Perkara Nomor 251 yang diajukan Husain-Asrul tidak dapat diterima lantaran permohonan tidak jelas alias kabur (obscuur). Dengan demikian, hal-hal lain mengenai dengan perkara tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tidak ada relevansinya.
Sementara itu, Perkara Nomor 258 yang dimohonkan Kasuba-Basri tidak dapat diterima lantaran dalil-dalil permohonan tidak berdasar menurut hukum. MK tidak meyakini dalil Kasuba-Basri yang menduga KPU Provinsi Maluku Utara mengistimewakan calon gubernur peraih suara terbanyak, Sherly Tjoanda.
Dalam pertimbangan norma Perkara Nomor 258, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa prosedur penetapan Sherly sebagai calon gubernur pengganti suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dalil tak terbukti, gugatan Hengki Kurniawan di MK tak diterima
Baca juga: Gugatan Ahmad Ali mengenai Pilkada Sulteng kandas di MK
Mahkamah, kata Arief, juga tidak menemukan adanya rangkaian kebenaran lain yang membuktikan bahwa termohon (KPU Provinsi Maluku Utara) telah melakukan pelanggaran dalam perihal pengusulan, pemeriksaan, hingga penetapan calon pengganti yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bukan hanya bagi pemohon (Kasuba-Basri) dan juga pasangan calon lain, melainkan juga bagi masyarakat Maluku Utara.
Lebih lanjut Perkara Nomor 245 yang diajukan Aliong-Sahril tak dapat diterima lantaran tidak penuhi syarat periode pemisah selisih suara pengajuan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa periode pemisah selisih suara untuk dapat menggugat hasil Pilkada Maluku Utara 2024 adalah maksimal 13.910 suara (2 persen dari total suara sah).
Namun, selisih suara antara Aliong-Sahril dan pasangan calon peraih suara terbanyak, ialah Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebanyak 282.811 suara. Dengan demikian, syarat periode pemisah tersebut tidak terpenuhi.
"Pemohon (Aliong-Sahril) juga tidak menguraikan argumen yang sifatnya kasuistis, ialah mengenai dengan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan yang berkarakter terstruktur, sistematis, dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh termohon … sehingga Mahkamah mesti menunda pemberlakuan ketentuan periode batas," ucap Enny.
Pilkada Maluku Utara 2024 diikuti oleh empat pasangan calon. KPU setempat menetapkan Sherly-Sarbin memperoleh 359.416 suara, Husain-Asrul 168.174 suara, Kasuba-Basri 91.297 suara, dan Aliong-Sahril 76.605 suara.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: