Jakarta (BERITAJA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 330 pelanggar ketertiban umum di wilayahnya selama periode Januari-Desember 2024.
"Sepanjang tahun 2024 ada delapan kali penyelenggaraan sidang tipiring," kata Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Rahmat Efendi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sejumlah letak di Jakarta Utara tetap kebanjiran
Rahmat mengatakan para pelanggar dikenakan hukuman denda lantaran melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia menambahkan dari hasil penyelenggaraan sidang tipiring tersebut, ditemukan hukuman denda senilai Rp83.670.000.
Kemudian, ada juga biaya perkara Rp1.425.000 dan biaya verstek sebesar Rp35.295.000.
Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila yang bikin masalah di Blok M minta maaf
"Semuanya masuk ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Ia berambisi dengan adanya hukuman tegas tersebut bakal memberikan pengaruh jera bagi para pelanggar ketertiban umum.
Baca juga: Pemkot Jakpus tertibkan PKL dan ojek online di sepanjang Jalan Blora
Kemudian, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
"Semoga dengan sidang tipiring ini para pelanggar tidak lagi kembali mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan