Trending

Satgas Sekolah Rakyat Resmi Dibentuk - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Sekolah Rakyat alias Satgas Sekolah Rakyat yang bermaksud untuk mendukung program unggulan Pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia unggul.

Pembentukan Satgas Sekolah Rakyat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 446/KPTS/M/2025. Kepmen tersebut resmi bertindak sejak 11 April 2025.

"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," suara Kepmen tersebut, dikutip Rabu.

Satgas Sekolah Rakyat bekerja membantu Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam mengordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat dengan pendekatan umum, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, Satgas Sekolah Rakyat juga mensinergikan dan mengoptimalisasi sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan penyelenggaraan pembangunan Sekolah Rakyat.

Tugas berikutnya adalah memetakan, mitigasi dan menyelesaikan hambatan dan halangan dalam penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat, serta melakukan pemantauan dan pertimbangan terhadap penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.

Satgas ini bakal terdiri dari Pengarah (Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti), Ketua Satgas (Maulidya Indah Junica/Dirjen Sarana dan Prasarana Strategis), Sekretaris Satgas (Essy Asiah/Sekretaris Ditjen Sarana dan Prasarana Strategis), serta Tim Pelaksana Dukungan Bidang.

Biaya penyelenggaraan Satgas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan mulai bertindak pada tanggal ditetapkan, serta berakhir sampai dengan ada pencabutan alias paling lambat pada 31 Desember 2029.

Baca juga: Mensos: Jangan sampai rekrutmen Sekolah Rakyat diwarnai KKN

Baca juga: Kemensos pastikan siswa Sekolah Rakyat sesuai kriteria, masuk DTSEN


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Satgas Sekolah Rakyat Resmi Dibentuk - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!