Trending

Satgas BLBI sita aset debitur PT Pancasindhu Abadi Rp74,3 miliar - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

penyelesaian kewenangan tagih negara biaya BLBI nan berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan 'outstanding' utang Rp948,7 miliar.

Jakarta (BERITAJA.COM) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset agunan salah satu debitur mengenai BLBI, ialah PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group), pada 8 dan 10 Maret 2023 dengan perkiraan nilai Rp74,3 miliar.

Aset tersebut berlokasi di Provinsi Jawa Tengah ialah Kabupaten Batang dan Kabupaten Wonogiri serta di Provinsi Jawa Timur ialah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Kediri. Luas keseluruhan peralatan agunan berupa tanah nan disita adalah 35.492 m2.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian kewenangan tagih negara biaya BLBI nan berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar.

Selanjutnya atas semua peralatan agunan nan telah dilakukan penyitaan bakal dilanjutkan proses pengurusannya melalui sistem Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , ialah dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Ia merinci aset nan dilakukan penyitaan ialah lima bagian tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, lima bagian tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, enam bagian tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, satu bagian tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan satu bagian tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.

Berita lain dengan Judul: HMS Center minta Satgas BLBI konsentrasi eksekusi kewenangan tagih kepada obligor

Berita lain dengan Judul: Satgas BLBI catat perolehan aset dan PNBP sebesar Rp28,38 triliun

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta abdi negara desa/kecamatan setempat.

Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program dan aktivitas guna pengembalian kewenangan tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti nan dilakukan secara berjenjang dan terukur.

Salah satu upaya penagihan debitur nan dilakukan adalah penyitaan peralatan agunan nan bermaksud untuk penyelesaian dan pemulihan kewenangan negara dari biaya BLBI oleh Satgas BLBI.

Rionald menegaskan pihaknya bakal terus melakukan upaya berkepanjangan untuk memastikan pengembalian kewenangan tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur nan merupakan peralatan agunan maupun kekayaan kekayaan lain nan dimiliki obligor/debitur nan selama ini telah mendapatkan biaya BLBI.

Berita lain dengan Judul: Satgas BLBI lakukan penguasaan aset tanah senilai Rp1 triliun

Berita lain dengan Judul: Satgas BLBI sita aset Trijono Gondokusumo mengenai utang Rp5,38 triliun



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close