Jakarta (BERITAJA) - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Terkait ini, kami bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP lantaran sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi mengenai untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti," kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat bertemu pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.
Baca juga: KPU DKI gelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada
Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.
"Proses pidananya telah melangkah di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu)," kata Basri Baco.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, mengenai kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.
Baca juga: Polres Metro Jakpus kawal rekapitulasi suara Pilkada
"Tapi, ada tiga ketua Bawaslu yang mengabaikan, apalagi pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka bakal dilaporkan ke DKPP," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur tetap menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim mengenai PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
"Tentunya kami tetap menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim," kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.
Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi bakal tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU alias tidak
Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala wilayah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Baca juga: KPU minta masyarakat bersabar tunggu hasil proses hitung suara rampung
"Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membikin laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu bakal melakukan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, ialah mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.
Kedua terduga pelaku, ialah Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B alias pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berkuasa memilih memberikan suaranya satu kali alias pada satu TPS alias lebih.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024