Trending

Remaja Gengster Bawa Senjata Tajam Dibekuk Di Banjarbaru - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Banjarbaru (BERITAJA) - Unit Pengurai Masyarakat (Raimas) Direktorat Samapta Polda Kalsel meringkus sekelompok remaja yang diduga gengster lantaran membawa senjata tajam di Bundaran Simpang Empat Kota Banjarbaru.

Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi di Banjarbaru, Minggu, menuturkan Polres Banjarbaru menerima penyerahan remaja yang diduga geng motor tersebut.

Baca juga: Polres Banjarbaru tanam jagung di lahan seluas 10 hektare

Saat berpatroli, petugas Unit Raimas Dit Samapta memandang dan memeriksa beberapa remaja yang sedang berkumpul di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.

Salah satu remaja terlihat membuang barang seperti senjata tajam, kemudian petugas memeriksa dan menggeledah golongan remaja tersebut, serta menemukan satu bilah senjata tajam yang diakui milik salah satu remaja tersebut.

Setelah diinterogasi petugas ,sekelompok remaja tersebut mengaku personil gengster dan mereka mempunyai basecamp berupa rumah yang dikontrak secara bersama-sama di Komplek Mustika Griya Permai Blok J No. 97 Kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

"Diketahui para gengster tersebut menyimpan senjata tajam mereka di dalam rumah kontrakan mereka," ucap Ipda Kardi.

Kardi mengatakan petugas langsung mendatangi markas dan mencari senjata tajam yang ditemukan tujuh bilah.

Kemudian dikembangkan, ke rumah seorang gengster rumah berinisial BGS di Komplek Griya Permata Indah Kelurahan Tungkaran, Kabupaten Banjar ditemukan lagi empat bilah senjata tajam.

Baca juga: DPRD-Polres Banjarbaru saling kerjasama wujudkan kamtibmas kondusif

Petugas juga mengamankan sembilan remaja yang tetap duduk di bangku SMP dan ada remaja putus sekolah beserta empat unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan beragam jenis.

Kardi menjelaskan dari sembilan remaja tersebut terdapat delapan orang tetap kategori anak dan dilakukan pembinaan lampau dikembalikan kepada orang tua lantaran tidak terbukti menguasai, mempunyai dan membawa senjata tajam.

"Sedangkan satu orang inisial ZA (18) penduduk Kemuning Banjarbaru dikenakan Pasal 2 UU Darurat 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman balasan paling lama 10 tahun penjara," lanjutnya.

Polres Banjarbaru mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru agar tetap tenang jangan terpengaruh rumor yang beredar bahwa Banjarbaru tidak aman. Apabila ada kejadian di lingkungan alias memerlukan kehadiran polisi silahkan lapor melalui aplikasi gkal alias hubungi 110.

"Bukan itu saja, Polres Banjarbaru juga berkomitmen selalu meningkatkan patroli malam hari di wilayah Banjarbaru sehingga terciptanya situasi yang kondusif dan kondusif," tutur Kasi Humas mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Baca juga: Wali Kota harapkan sinergi makin kuat wujudkan kamtibmas kondusif



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!